Lantas, bagaimana cara klaim dan persyaratan berkas yang dibutuhkan apabila dalam keadaan mendesak? Tenang saja, artikel ini akan membahas detail bagaimana cara klaim dan syarat yang harus Anda persiapkan sebagai nasabah.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan asuransi mobil ACA manfaat lengkap, pastikan untuk membelinya di marketplace asuransi Lifepal.co.id.
Cara Klaim Asuransi Mobil ACA
1. Klaim Kerugian Total
- Pertama, Anda bisa menghubungi call center ACA.
- Setelah itu, kunjungi kantor cabang ACA dan lakukan cek fisik serta foto kendaraan.
- Minta laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB) dan tanda tangan di atasnya.
- Menyerahkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan perusahaan.
2. Klaim Kerugian Parsial (Sebagian)
- Pertama, hubungi call center ACA dengan cepat.
- Nomor yang bisa Anda hubungi adalah (021) 31999100 paling lambat 5 hari setelah kerugian menimpa pengguna.
- Berikutnya, nasabah bisa langsung mengunjungi kantor cabang ACA dan melakukan tes fisik serta foto kendaraan.
- Jangan lupa untuk menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB).
- Serahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan klaim
- Selanjutnya akan ada serah terima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ke bengkel rekanan ACA yang telah ditunjuk perusahaan.
- Terakhir, Anda bisa menunggu proses perbaikan kendaraan berhasil dilakukan.
Baik memilih asuransi mobil ACA TLO maupun All Risk, Anda bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan. Hanya saja, berbeda dari segi penanganan, sebab berkaitan dengan biaya premi yang harus Anda bayarkan setiap tahun.
Persyaratan Dokumen Klaim
1. Persyaratan Dokumen Klaim Kerusakan Sebagian
Hanya saja, secara umum beberapa dokumen yang harus Anda bawa saat pengajuan antara lain :
- Salinan polis
- Salinan Surat Izin Mengemudi milik pengemudi saat kejadian kerusakan atau kecelakaan berlangsung
- Salinan sertifikat
- STNK Kendaraan yang rusak
- Salinan Kartu Tanda Penduduk milik nasabah.
Keseluruhan dokumen yang harus Anda persiapkan, wajib milik nasabah terdaftar. Tujuannya agar proses berjalan lebih cepat dan mudah, sehingga Anda tidak perlu revisi dokumen kembali.
2. Persyaratan Dokumen Klaim Kerusakan
- Laporan kehilangan atau kronologis kejadian yang bisa Anda dapatkan dari kepolisian
- Dokumen asli polis saat mendaftar
- Dokumen asli sertifikat
- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB
- Faktur pembelian kendaraan
- Blanko kwitansi serta surat penyerahan hak milik (Pastikan sudah ditandatangani oleh pihak tertanggung atau nasabah)
- Buku kir (Khusus bagi kendaraan yang wajib membayar KIR)
- Salinan Surat Izin Mengemudi milik pengendara saat kejadian kerusakan berlangsung
- STNK Kendaraan
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik nasabah
- Bukti telah memblokir STNK (Apabila terjadi kehilangan secara menyeluruh).
Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen apa saja yang diperlukan, agar klaim berlangsung lancar.
Jika tertarik ingin memiliki produk proteksi lain dari brand lainnya, Anda bisa melakukan pembelian asuransi di Lifepal.co.id.
0 Komentar
Silahkan Berikan komentar Anda pada artikel ini!