Dalam hal ini, Perusahaan Asuransi Syariah bertindak sebagai Operator atau Pengelola dana “tabarru” yang berasal dari peserta untuk di antara mereka saling tolong menolong, biasa disebut sharing risk.
Sementara itu, pada praktiknya sendiri, dana tabarru yang kemudian dikontribusikan dari peserta asuransi syariah tersebut nantinya akan digunakan hanya untuk 4 hal, yakni, Ujrah, santunan asuransi atau klaim risiko, membayarkan reasuransi, dan surplus underwriting.
Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Maka dari itu, pentingnya memperkuat proteksi syariah dari rasa persaudaraan, kepedulian, serta gotong royong antar peserta dengan menjunjung tinggi konsep sharing risk.
Sementara itu, dalam bahasa lain, asuransi syariah harus didasari dengan akad atau perjanjian agar bisa saling menjamin antara beberapa orang yang dalam satu kelompok, di mana di dalamnya terjadi risiko yang terlanjur menimpa masing-masing pada masa yang akan datang (takaful).
Berbeda dengan asuransi konvensional yang diterapkan berdasarkan konsep risk transfer. Ini berarti, peserta asuransi akan mentransfer risikonya sendiri dan harus membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.
Istilah-istilah Mendasar dalam Asuransi Syariah
Maka nantinya, kamu sudah memahami produk asuransi mana yang cocok dengan kamu serta berbagai manfaat yang diberikan.
1. Akad
Sebagaimana yang sudah diketahui, akad merupakan sebuah perjanjian atau kontrak yang berkaitan dengan hukum, di mana perlunya memberikan hak dan serta kewajiban bagi pihak yang telah membuat perjanjian, bersifat saling mengikat dengan pihak bersangkutan.
2. Akad Tabarru’
Akad Tabarru’ merupakan akad hibah berbentuk pemberian dana yang berasal dari satu peserta kemudian diberikan kepada peserta lain guna tolong menolong.
Nantinya, dana hibah yang sudah terkumpul akan dijadikan satu rekening yang dikenal dengan istilah Dana Tabarru’.
3. Akad Tijarah
4. Qadr
Qadr merupakan pinjaman murni yang sumber dananya dari perusahaan asuransi (pengelola) yang ditujukan kepada dana tabarru’ (jika terjadi defisit underwriting).
Di mana dalam hal ini, dana tabarru’ tidak cukup membayar klaim (santunan asuransi). Jika demikian, maka dana qadr yang terpakai dikembalikan dari dana tabarru’ (apabila terjadi surplus underwriting suatu saat nanti).
5. Wakalah bil ujrah
Dalam wakalah bil ujrah, terdapat beberapa objek pengelolaan seperti pengelolaan dana, pemasaran, kegiatan administrasi, investasi, pembayaran klaim, dan underwriting.
6. Kontribusi
Istilah dalam asuransi syariah yakni kontribusi, di mana terdapat sejumlah dana (iuran) yang dibayar peserta asuransi sebagai tanda keikutsertaannya di asuransi syariah.
Nilai kontribusi masing-masing peserta berbeda-beda, semua akan disesuaikan kemampuan dan kebutuhan.
7. Iuran Tabarru’
Sejumlah dana yang telah diambil dari kontribusi, digabungkan dengan dana tabarru’, untuk digunakan sebagai dana tolong menolong sesama peserta.
Besaran iurannya yang dibayarkan pun berbeda-beda dan akan disesuaikan manfaat seperti apa yang diinginkan peserta saat di awal kontrak.
8. Ujrah
Ujrah merupakan upah atau fee. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi syariah akan bertugas mengelola dana peserta. Proses ini akan diketahui pada awal kontrak dan telah disepakati oleh para peserta.
Proses ini akan diketahui pada awal kontrak dan telah disepakati oleh para peserta.
Produk Asuransi Prudential Syariah
Sebagai asuransi terbaik di Indonesia, Prudential ingin selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Berbagai produk PRUdential Syariah pun dibuat sebagai proteksi untuk pribadi, pasangan, dan keluarga.
Berikut ini pembahasan mengenai produk asuransi syariah Prudential yang bisa Anda pilih.
1. PRUCinta
Produk Asuransi Jiwa Syariah yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan.
2. PRUCerah
Produk Asuransi Jiwa Syariah Dwiguna yang memberikan manfaat dana pendidikan dan manfaat bebas kontribusi jika Anda meninggal dunia, terkena kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap.
3. PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah
Produk Asuransi Kondisi Kritis berbasis Syariah yang memberikan perlindungan atas 60 kondisi kritis tahap akhir dengan masa kepesertaan 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun dengan perlindungan hingga usia 120 tahun.
4. PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah
Produk Asuransi Kesehatan berbasis Syariah yang memberikan perlindungan jangkauan internasional dengan fasilitas yang lengkap dan tenaga medis yang handal sesuai standar pelayanan Prudential yang sudah melindungi jutaan pesertanya.
Mari mulai melindungi diri serta keluarga dari berbagai kemungkinan yang terjadi. Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu.
0 Komentar
Silahkan Berikan komentar Anda pada artikel ini!