Istilah lelang sudah cukup banyak dikenal dikalangan masyarakat Indonesia. Ada beberapa jenis lelang yang sering diadakan dalam pertemuan-pertemuan dan dihadiri pula oleh orang-orang tertentu. Barang-barang yang dilelang biasanya memiliki keunikan tersendiri, sehingga banyak yang ingin memilikinya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan Lelang, lelang didefinisikan sebagai “penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.”
Mari ketahui lebih lanjut seputar lelang dalam artikel ini!
Jenis-jenis Lelang
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU HPP), berikut jenis dan contoh lelang, yaitu:
1. Lelang Eksekusi
Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang. Barang yang dilelang dalam lelang eksekusi biasanya berasal dari milik negara, seperti aset-aset yang disita oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), aset-aset yang disita oleh pengadilan, aset-aset yang disita oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aset-aset yang disita oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut contoh-contoh lelang eksekusi:
- Lelang eksekusi dari pengadilan.
- Lelang eksekusi dari harta pailit.
- Lelang eksekusi dari barang rampasan.
- Lelang eksekusi dari pegadaian.
- Lelang eksekusi dari jaminan fidusia.
2. Lelang Non Eksekusi Wajib
Lelang non eksekusi wajib adalah lelang yang dilakukan untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang. Barang yang dilelang dalam lelang non eksekusi wajib biasanya berasal dari milik perorangan atau swasta, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan barang-barang bergerak lainnya. Lelang non eksekusi wajib biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut contoh-contoh lelang non eksekusi wajib:
- Lelang barang dari Negara atau Daerah.
- Lelang barang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Lelang barang dari Usaha Milik Negara atau Daerah.
- Lelang aset dari harta tidak terurus.
- Lelang aset Bank Indonesia.
- Lelang hasil hutan dari tangan pertama.
3. Lelang Non Eksekusi Sukarela
Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang yang dilakukan atas permintaan pemilik barang atau pihak lain yang berwenang untuk menjual barang. Barang yang dilelang dalam lelang non eksekusi sukarela biasanya berasal dari milik perorangan, swasta, atau lembaga. Lelang non eksekusi sukarela biasanya dilakukan oleh balai lelang swasta atau instansi pemerintah.
Berikut contoh-contoh lelang non eksekusi sukarela:
- Lelang harta bank dalam likuidasi.
- Lelang barang perorangan atau swasta.
- Lelang benda milik BUMN atau BUMD.
- Lelang benda dari perwakilan negara luar.
- Lelang barang seni dan antik.
- Lelang barang rongsokan.
Selain berdasarkan jenis barang yang dilelang, lelang juga dapat dibagi berdasarkan cara pelaksanaannya, antara lain:
1. Lelang Lisan
Lelang lisan adalah lelang yang dilakukan dengan cara mengajukan penawaran secara lisan oleh peserta lelang di hadapan pejabat lelang.
2. Lelang Tertulis
Lelang tertulis adalah lelang yang dilakukan dengan cara peserta lelang mengajukan penawaran secara tertulis kepada pejabat lelang.
3. Lelang Melalui Internet
Lelang melalui internet adalah lelang yang dilakukan dengan cara peserta lelang mengajukan penawaran melalui internet.
Lelang merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjual barang, baik milik negara maupun milik perorangan atau swasta. Lelang dapat memberikan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan secara langsung, karena peserta lelang bersaing untuk mendapatkan barang yang dilelang.
Tujuan Lelang
Secara umum, tujuan lelang adalah untuk menjual barang atau jasa dengan harga yang wajar dan transparan. Lelang juga dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban seseorang atau badan hukum, atau untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar.
Berikut adalah beberapa tujuan lelang secara spesifik:
1. Mendapatkan Harga yang Wajar
Lelang merupakan proses tawar-menawar yang terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan pembeli dan penjual untuk bersaing untuk mendapatkan barang atau jasa yang dilelang. Akibatnya, harga yang terbentuk dalam lelang biasanya lebih wajar daripada harga pasar.
2. Meningkatkan Efisiensi
Lelang dapat meningkatkan efisiensi dalam penjualan barang atau jasa. Hal ini karena lelang dapat menjangkau lebih banyak pembeli dan mengurangi biaya promosi.
3. Mencegah Kolusi
Lelang yang dilakukan secara terbuka dapat mencegah kolusi antara penjual dan pembeli. Hal ini karena semua peserta lelang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan barang atau jasa yang dilelang.
4. Mendapatkan Pendapatan Negara
Lelang yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sumber pendapatan negara. Hal ini karena pemerintah mengenakan bea lelang kepada peserta lelang.
Jika Anda ingin mengikuti lelang, silakan kunjungi BRI Info Lelang, di mana calon pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs web BRI Info Lelang. Setelah mendaftar, calon pembeli dapat melakukan pencarian aset yang ingin dilelang. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan lokasi, jenis aset, dan harga.
Jika calon pembeli telah menemukan aset yang diinginkan, maka dapat melakukan penawaran melalui sistem lelang online yang disediakan oleh BRI Info Lelang. Lelang di BRI Info Lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Sementara hasil lelangnya akan diumumkan secara langsung melalui situs web BRI Info Lelang.
Berikut adalah langkah-langkah mengikuti lelang di BRI Info Lelang:
1. Daftarkan diri Anda di situs web BRI Info Lelang.
2. Cari aset yang ingin Anda beli.
3. Lakukan penawaran melalui sistem lelang online.
4. Ikuti proses lelang dan tunggu pengumuman hasil lelang.
Jika Anda memenangkan lelang, Anda harus melakukan pelunasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelunasan dapat dilakukan secara tunai, transfer bank, atau melalui BRI Syariah.
BRI Info Lelang adalah portal lelang resmi milik Bank BRI yang menyediakan informasi tentang jadwal lelang aset perbankan BRI, baik aset yang berasal dari kredit macet maupun aset non-kredit. Aset yang dilelang di BRI Info Lelang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari bangunan, kendaraan, tanah, hingga peralatan kantor. Aset-aset tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. BRI Info Lelang merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan aset berkualitas dengan harga yang terjangkau. Semoga bermanfaat!
0 Komentar
Silahkan Berikan komentar Anda pada artikel ini!